Laporan Pansus III Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
tumbakpost, Kotabaru - Anggota DPRD Kotabaru Abdul Khalik dari panitia khusus (Pansus) III bertugas membacakan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dalam Rapat Paripurna, Senin (22/9/2025) itu, Halik mengatakan dalam penyusunan Raperda itu dilandasi beberapa pertimbangan pokok, yaitu:
1. Kondisi geografis Kotabaru yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan, sangat bergantung pada ketersediaan air bersih.
2. Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, aktivitas industri, pertambangan, perkebunan dan perubahan iklim.
3. Belum adanya regulasi daerah yang secara komprehensif mengatur perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran sumber daya air.
4. Amanat peraturan perundang-undangan yang menugaskan pemerintah daerah menyusun kebuakan pengelolaan sesuai kewenangan otonomi daerah.
Dengan demikian, lanjutnya, secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan dan diproses untuk mejadi suatu peraturan daerah (Perda).
Raperda ini, katanya, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi Pansus III mengapresiasi semua pihak yang terlibat secara mendalam dan partisipatif," ucapnya. Faizal