DPRD

PERATURAN/Code of Conduct Tumbakpost

Pendahuluan

Kemerdekaan bapendapat, berekspresi, dan Pers merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan Pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh

informasi, wartawan Tumbakpost memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional

untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme.

Kita mengetahui bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, wartawan Tumbakpost dalam bertugas tetap beroedoman pada UU Pers 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman media siber, dan code of conduct media ini.

Atas dasar itu, wartawan Tumbakpost wajib mematuhi peraturan Tumbakpost sbb :

1. Wartawan Tumbakpost berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggung jawab kepada pubIik.

Penjelasan: Sudah jelas

2. Wartawan Tumbakpost memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan, dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.

Penjelasan: mempertimbangkan jangkauan/jarak dan lokasi.

3. Wartawan Tumbakpost menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.

Penjelasan:

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

4. Wartawan Tumbakpost bersikap independen.

Penjelasan: 

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain.

5. Wartawan Tumbakpost tidak beritikad buruk.

Penjelasan: 

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

6. Wartawan Tumbakpost menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik.

Penjelasan: 

Privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya.

Pengabaian atas pihak hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum atau sebagai iktibar bagi yang lain.

7. Wartawan Tumbakpost tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.

Penjelasan: 

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Konflik kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampiikan berita yang akurat dan tanpa bias.

Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya.

9.Wartawan Tumbakpost harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.

Penjelasan: 

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Tumbakpost.

10. Wartawan Tumbakpost tetap berusaha untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.

Penjelasan: 

Upaya mendapat tanggapan dan konfirmasi itu apabila nara sumber mudah diakses, terbuka, dan tidak membahayakan wartawan Tumbakpost.

11. Wartawan Tumbakpost menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi latar belakang, (off

the record) dan narasumber anonim.

Penjelasan:

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari nara sumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan nara sumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari nara sumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. 

Nara sumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka.

Identitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati

dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.

12. Wartawan Tumbakpost dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik.

Penjelasan:

lnformasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.

13.Wartawan Tumbakpost tidak mendistorsi berita dan kutipan.

Penjelasan: 

Distorsi adalah tindakan sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.

15. Wartawan Tumbakpost tidak mendistorsi foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai penjelasan.

Penjelasan: 

Sudah jelas.

16. Wartawan Tumbakpost mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.

Penjelasan: 

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan nara sumber.

17. Wartawan Tumbakpost tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.

Penjelasan: 

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

18. Wartawan Tumbakpost segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

penjelasan: 

Ralat dan hak jawab atas pemberitaan kekeliruan itu diketahui' untuk media cetak. Ketentuan soal ralat dan hak jawab untuk media penyiaran,

sesuai regulasi KPl. Pada media siber, dilakukan sesuai Dewan Pers.

19. Wartawan Tumbakpost dilarang menjiplak (plagiat), menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.

Dan apabila melakukan plagiat, menjadi tanggung jawab wartawan yang bersangkutan.

Penjelasan: 

Sudah jelas

20. Wartawan Tumbakpost tidak mencampuradukkan fakta dan opini.

Penjelasan: Sudah jelas

21. Wartawan Tumbakpost tidak diperkenankan bekerja rangkap di media lain.

22. Wartawan Tumbakpost apabila dalam 1 (satu) bulan tidak melaksanakan tugas jurnalistik (membuat berita), karena hal itu tidak berkoordinasi/melapor ke Redaksi, maka dianggap cuti dan atau mengundurkan diri (Redaksi tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal terkait masalah hukum yang bersangkutan).

(Code Of Conduct wartawan Tumbakpost ini sebagian besar mengadopsi kode etik tempo)