DPRD

Rapat Paripurna: Bapemperda Kotabaru Sampaikan Usulan Propemda 2025


tumbakpost, Kotabaru
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna agendanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025

Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti yang memimpin Rapat Paripurna itu, Senin (6/10/2025). 

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, mengatakan Propemperda ini merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. 

"Propemperda tahun 2025 sudah dilakukan perubahan pertama dan diparipurnakan dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 12 tahun 2025," ujarnya.

Perubahan kedua Propemperda tahun 2025 ini, lanjutnya, dilakukan berdasarkan usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru dan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Be pemda) Kotabaru tentang Penyampaian Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dikatakannya, tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta melaksanakan ketentuan pasal 94 dan pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan demikian, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 ditambah dengan Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*/Faizal) 

Subscribe to receive free email updates: