Laporan Akhir Pembahasan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik

(Foto: istimewa)
ambungpost - Pansus I DPRD Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin 10 November 2025.
Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang Sistem Pertanian Organik.
Hal ini seiring dengan dibentuknya raperda tentang Sistem pertanian organik.
Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud, sehingga pada saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk Pansus guna membahas serta mengkaji Raperda ini untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kotabaru
Pansus I menyepakati Raperda ini siap dijadikan Perda dan diparipurnakan.
Pansus II.
Mustakim - Ketua
Junaidi - Wakil Ketua
Mukhlis Rivai - Anggota
Abu Suwandi - Anggota
Bahrul Ilmi - Anggota
H. Suhartono - Anggota
Harmono - Anggota
H. Abdul Kadir - Anggota
Hj. Nurtaibah - Anggota
Hj. Rosidah - Anggota
Hj. Alfisah - Anggota
Muhammad Zaini - Anggota
(Ril/Faizal)