Asriady: Iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu Dipotong dari Gajinya 1 Persen
tumbakpost - Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kotabaru Asriady Sulaiman mengatakan iuran BPJS Kesehatan untuk PPPK paruh waktu dipotong langsung dari gaji setiap bulan sebesar 1 persen.
"Dipotong setiap bulan di gajinya. Untuk pembayarannya, sistemnya hampir semua daerah itu," katanya, Kamis (16/4/2026).
Asriady menjelaskan pemotongan satu persen itu sudah sesuai aturan. "Kalau P3K paruh waktu itu sudah ada aturannya dipotong dari gaji. Misalnya tadi gajinya Rp2 juta, jadi diambil satu persen untuk iuran BPJS-nya. Yang Rp2.5 juta satu persen juga," tambahnya.
Ia menyebut bagi PPPK paruh waktu yang belum pernah mendaftar BPJS Kesehatan cukup melapor langsung ke BPJS Kesehatan.
Asriady berharap layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk PNS dan PPPK bisa maksimal.
"Ya tentu kita berharap layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, baik kepada PNS dan PPPK itu, supaya maksimal. Di mana ketentuan yang telah diatur dalam layanan BPJS Kseahatan selama ini," pungkasnya. (Faizal)
