DPRD

KBO Reskrim Polres Kotabaru: Belum Ada Tersangka Karhutla di Kotabaru, Polisi Imbau Jaga Lahan


tumbakpost - Polres Kotabaru belum menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di wilayahnya.

KBO Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Edy Junaidy, mengatakan hingga Kamis 10 September 2026 belum ada tersangka yang diamankan karena tidak ada yang tertangkap tangan.

"Memang di Kotabaru memang banyak maksudnya karhutla, tapi ya untuk tersangkanya sementara ini ya belum ada karena tidak tertangkap tangan," ujarnya.

Edy mencontohkan kebakaran bisa terjadi karena kelalaian, seperti puntung rokok yang dibuang di lahan kering. Polisi tetap akan memeriksa pemilik lahan untuk dimintai keterangan.

Untuk pelaku pembakaran sengaja, diancam Pasal 98 dan Pasal 108 UU Lingkungan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar. UU Perkebunan dan UU Kehutanan juga mengatur ancaman hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Ia mengimbau pemilik lahan menjaga kebunnya agar tidak terbakar. Perusahaan juga diminta menyediakan alat pemadam kebakaran agar api tidak meluas dan menyebabkan kabut asap serta ISPA. (Faizal) 


Subscribe to receive free email updates: