Pansus II Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah
tumbakpost, Kotabaru - Anggota DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, dalam laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) II tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Lutfi mengatakan dalam pembahasan Raperda ini didapat kesepakatan-kesepakatan dan koreksi-koreksi tambahan dan ataupun pengurangan perubahan dengan tim perumus dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 3 (terkait Perda No. 9 tahun 2024 tentang Hibah dan Sumbangan dari Pihak lLain)
Pasal 5 rincian 3 item (disepakati)
Pasal 6 (harus pusat)
Pasal 7 ayat (4) tergantung hasil audit
Pasal 11 (tidak boleh BUMD), tidak bisa BUMD langsung kerja sama antara BUMD dalam bentuk pinjaman, BULD melalui pemda, ayat (2) (disepakati), jika memberikan pinjaman tanpa persetujuan harus persetujuan DPRD karena sudah
Mengetahui posisi kas tetapi jika meminjam harus persetujuan DPRD.
Pasal 14 ayat (1) huruf c (penempatan).
Pasal 15 (untuk saat ini obligasi, sukuk, dana abadi belum ada).
Pasal 17 (turunan Perbup), secara akutansi untuk obligasi dan sukuk belum mampu, pinjaman tergantung cash flow, mengacu juga pada pp pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 31 (perda, jelas apa kemanfaatannya)
Pasal 50 ayat (2) jelas, keterkaitan dengan perda TJSLP.
Pasal 51 (dalam perencanaan sudah jelas program).
Keterkaitan perda hibah dan sumbangan dari pihak lain dan perda TJSLP,
Untuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan jelas apip tidak ada ketentuan pidana, tidak ada ketentuan mencabut.
Dari raperda ini maka pansus ii telah menyepakati raperda pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dari draf raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan.
Faizal