DPRD

Rutqi: Kondisi Buruh di Kotabaru Masih Jauh dari Layak dan Aman


tumbakpost
- K-SERBUSAKA (Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan) dan Aliansi GEBRAKS (Gerakan Buruh Kalimantan Selatan) menggelar konferensi pers di Kafe Selatan Senja, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (30/4).

Wakil GEBRAKS sekaligus Sekjen K-SERBUSAKA Rutqi menyebut kondisi buruh di Kotabaru masih jauh dari layak dan aman. 

“Kami menemukan PHK di Sinarmas, kurang lebih 500 karyawan. Saat ini ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang kami menangkan, namun pengusaha mengajukan kasasi,” katanya.

Rutqi juga mengungkap kasus di EHP (Eagle High Plantation). 

“Ada 7 orang di asistensi ke Papua tapi terlantar, bahkan di-PHK dan dipaksa mengundurkan diri. Sampai sekarang belum dipulangkan ke Kalsel,” ucapnya. 

Ia menyebut DPRD sudah merekomendasikan agar pekerja dipulangkan. 

“Tadi kami sudah sampaikan kepada Bupati agar pekerja dipulangkan dan dipekerjakan kembali,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Rutqi menegaskan hal paling krusial dalam Perda Ketenagakerjaan adalah kepastian status kerja. 

“Banyak buruh bertahun-tahun statusnya tetap BHL tanpa perlindungan jelas. Perda ini harus menjamin pengakuan status mereka agar ada perlindungan hak yang permanen,” jawabnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan pelanggar, anggota K-SERBUSAKA Jody menyebut sanksi disesuaikan tingkat pelanggaran. 

“Ada tingkatannya dari risiko rendah sampai tinggi. Kalau perusahaan melanggar maka sesuai prosesnya,” kata Jody.

Rutqi berharap ada keputusan yang berpihak pada buruh. “Sampai nanti pada akhirnya ada satu putusan yang bisa berpihak kepada kaum buruh khususnya di Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (Faizal) 

Subscribe to receive free email updates: