DPRD Bahas Antrean Panjang di SPBU Kotabaru, Ini Solusinya
DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait antrean pembelian BBM jenis solar dan pertalite di SPBU, Senin (4/5).
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin. Ia menyebut forum ini mencari solusi atas larangan pelangsir minyak di kecamatan dan wilayah kepulauan.
“Setahu saya, para pelangsir itu ikut serta mendistribusikan, bukan menyalahgunakan. Kalau nanti menyalahgunakan, kita punya aturan sendiri. Hari ini ada pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, pihak SPBU, kita nanti memutuskan sebuah aturan,” ungkap Awaludin.
Ia menegaskan kondisi geografis Kotabaru perlu jadi pertimbangan. “Kotabaru ini daerah kepulauan yang notabene antara permintaan dengan ketersediaan SPBU tidak seimbang. SPBU yang ada di Kotabaru tidak bisa melayani semua masyarakat. Akhirnya ada hukum ekonomi yang muncul, yaitu lahirlah para pelangsir,” katanya.
Ketua organisasi speedboat sekaligus ketua pelangsir Kotabaru Arbain menjelaskan larangan ambil BBM mulai 1 Mei. “Dari tanggal 1 kemarin, speedboat tidak bisa lagi mengambil minyak di SPBU. Permasalahannya dilarang oleh Pertamina. Jadi speedboat di pelabuhan tidak bisa jalan, artinya penumpang telantar. Yang dari Sungaian ke Kotabaru, maupun dari Kotabaru ke Sungaian. Kami mohon bagaimana membijaksanai masalah minyak pertalite supaya angkutan umum ini bisa berjalan seperti biasa. Karena ini sangat urgent,” jelasnya.
Perwakilan Pertamina Faisal menyebut distribusi BBM menggunakan scan QR dan ada pengawasan kuota. “Untuk Pertamax, solar dan pertalite itu ada barcode yang diajukan pemerintah. Barcode itu ada nomor dan lain-lain. Pertamina sendiri ada pengawasan, jadi berapa kuota harus dialokasikan dengan benar ke masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menyampaikan solusi sementara hasil RDP:
Pertama.
1. Memastikan pasokan BBM di wilayah terdampak.
2. Memastikan distribusi BBM ke wilayah terdampak.
3. Memastikan distribusi BBM berjalan lancar hingga ke wilayah pesisir dan terpencil.
Kedua.
1. Meminta Pertamina mengevaluasi distribusi BBM di Kabupaten Kotabaru.
2. Menjamin ketersediaan BBM sesuai kebutuhan riil masyarakat.
3. Menginstruksikan aparat terkait penyaluran BBM.
Satpol-PP.
1. Melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM.
2. Menindak tegas praktik penimbunan atau mafia BBM.
“Poin yang penting, yaitu DPRD bersama pemerintah daerah akan mempertimbangkan kembali diberikannya dispensasi terkait distribusi BBM dalam langkah berkelanjutan untuk ekonomi di Kotabaru. Kami akan rapat lagi dengan dinas terkait hal-hal yang terjadi hari ini,” pungkas Abu Suwandi. (Faizal)
