Rapat Paripurna DPRD Kotabaru: Pansus 3 Raperda Dibentuk
DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan keanggotaan dan struktur Panitia Khusus (Pansus) atas tiga Raperda serta laporan pelaksanaan reses tahap I tahun 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Awaludin. Ia menyebut acara pokok rapat adalah penyampaian tiga Raperda:
1. Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
3. Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Terhadap tiga buah Raperda tersebut, kami dari lembaga legislatif akan segera membentuk Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru dan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD,” tutur Awaludin, Senin (4/5/2026).
Bupati Kotabaru melalui Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Murdianto membacakan penjelasan tiga Raperda:
1. Raperda tentang Pengelolaan BUMD.
Mengatur pengelolaan BUMD secara komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian fiskal daerah.
“Pengelolaan BUMD diarahkan agar profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja serta keuntungan. Perda ini mencakup seluruh aspek mulai dari pendirian, organisasi, permodalan, pengawasan, struktur hingga perencanaan dan operasional BUMD, dengan tujuan utama mendorong kontribusi terhadap PAD, pertumbuhan ekonomi, serta memastikan tata kelola perusahaan berkelanjutan,” jelasnya.
2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif rokok melalui penetapan area bebas rokok di berbagai fasilitas umum.
“Pengaturan larangan merokok, iklan, dan promosi produk tembakau, serta pemberian sanksi bagi pelanggar. Peraturan ini juga menekankan peran pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak dalam implementasi, pengawasan, serta pembinaan untuk meningkatkan kesadaran hidup sehat, menurunkan jumlah perokok, dan menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman,” kata Murdianto.
3. Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021.
“Disusun untuk menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan terbaru serta memperkuat demokrasi lokal di tingkat desa. Perubahan mencakup pengaturan yang lebih komprehensif terkait asas, mekanisme, persyaratan calon, pelaksanaan pemilihan baik secara manual maupun e-voting, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga sanksi dan pendanaan, dengan tujuan menjamin terselenggaranya pemilihan kepala desa yang transparan, partisipatif, adil, dan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
“Demikian penyampaian tiga buah Raperda yang kami sampaikan. Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” pungkas Murdianto. (Faizal)
