DPRD

R Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit Desa Betung

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 KUHP.

R (23 tahun) warga RT 002 Desa Betung, Pulau Laut Timur, Kotabaru, ditangkap anggota Polsek Pulau Laut Timur, Rabu (17/05/2023).

Informasi dari Humas Polres Kotabaru.

Antara bulan November 2022 sekitar jam 19.00 WITA, R menghubungi Mawar (13 tahun) bukan nama sebenarnya melalui chat WhatsApp untuk mengajak jalan.

R pun menjemput Mawar menggunakan sepeda motor trail dan mengajaknya jalan  menuju arah perkebunan kelapa sawit di Desa Betung, tak jauh dari rumah Mawar.

Sampai di perkebunan kelapa sawit, R  mengajak Mawar melakukan hubungan intim. Mawar sempat menolak, namun R tetap memaksa dengan ancaman akan meninggalkan Mawar di perkebunan sawit itu jika menolak.

Akhirnya Mawar menuruti kemauan R. 

Sejak kejadian malam itu, R sering memaksa korban untuk melakukan hubungan intim beberapa kali sampai antara Mei 2023.

Diduga karena sering disetubuhi R, Mawar tampak sering murung.

Curiga melihat kondisi Mawar, lalu sang Ibu bertanya kepada anak gadisnya itu.

Mawar pun mengungkapkan yang dialaminya.

Mendengar jawaban Mawar, sang Ibu tak terima dan melaporkan hal itu ke Polsek Pulau Laut Timur.

(*)

Subscribe to receive free email updates: