DPRD

Arbain Ditangkap di Rampa Baru dengan Sejumlah Barang Bukti

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap terduga pelaku sabu di rumah di Jalan Perumnas Rampa Baru, RT 16, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Jumat (15/03/2024), sekitar jam 18.30 WITA.

Informasi dari Humas Polres Kotabaru, yang ditangkap itu bernama Arbain (42 tahun).

Penangkapan Arbain, katanya, berawal dari informasi masyarakat bahwa Arbain sering mengedarkan narkoba.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti: 

- 6 paket sabu 1,78 gram berat bersih 1,18 gram.

- 1 unit timbangan digital.

- 1 unit handphone.

- 1 pack plastik llip kosong.

- Uang tunai Rp 1.6 juta.

- 1 sendok yang terbuat dari sedotan plastik.

- 1 unit sepeda motor  warna hitam nopol DA 6047 GBC..

Arbain pun diproses hukum lebih lanjut.

Diduga, Arbain sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates: