DPRD

Maling HP AH Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka

(Foto: Humas Polres Tanbu)

AH (30 tahun), warga Jalan Tepi Sungai Kusan, RT 005, Desa Salimuran, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu, mengaku kehilangan HP dan uang Rp200 ribu, pada Senin, 08 April 2024, sekitar jam 09.00 atau di dalam Langgar Annur  Jalan Annur Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

"HP itu sebelumnya saya letakkan di samping sebelah kanan saat istirahat tidur setelah salat duha. Ketika bangun HP-nya sudah tidak ada," ujarnya.

Atas kejadian itu AH mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2 juta enam ratus ribu.

Dia pun melaporkan ke Polsek Kusan Hilir.

Info Humas Polres Tanbu, Jumat (12/04/2024), Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir sudah mengamankan terduga pelaku yang mencuri atau maling HP milik AH itu, isialnya MA (39 tahun), warga Jalan Anang Panangah, RT.002 RW.000, Desa Pasar Baru, Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

MA diamankan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kota Pagatan, Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

Hasil pemeriksaan, MA diduga sudah ditetapkan tersangka yang mencuri HP AH. 

MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Subscribe to receive free email updates: