DPRD

Yuni Ditangkap di Rumahnya Terkait Sabu

(Foto: Humas Polres Tanah Bumbu)

Yuni (46 tahun) diduga sudah ditetapkan tersangka terkait 11 paket sabu berat 31,62  gram.

Info Humas Polres Tanah Bumbu, Anggota Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap Yuni, Senin (15/04/2024), sekitar jam 11.25 di rumah Jalan P Antasari RT004/000 Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Penangkapan Yuni berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya itu sering ada transaksi sabu," katanya.

Yuni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subscribe to receive free email updates: