DPRD

Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD 2024 dari BPK RI Perwakilan Kalsel

Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli (kanan) 

tumbakpost, Kotabaru - Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Penyerahan LHP LKPD ini dilakukan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, Senin (26/5/2025). 

Penyerahan LHP LKPD ini disaksikan oleh kepala BPKAD masing-masing daerah dan dilakukan bersama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Bupati Kotabaru didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin, Inspektur Kotabaru, kepala BPKAD, dan Kepala Dinas Koperindag Korbaaru. 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, menjelaskan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK memberikan opini dengan mempertimbangkan empat kriteria, yaitu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan empat kriteria tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) dan menyatakan bahwa 13 pemerintah daerah se-Kalsel telah menyajikan laporan keuangan daerah secara wajar dalam segala hal material. 

Bupati Kotabaru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(Ril/AI/Faizal) 

Subscribe to receive free email updates: