Dinas Sosial Kotabaru: Syarat Dapat Bedah Rumah
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kotabaru, Parsito, mengatakan program di dinas sosial bedah rumah itu namanya bukan bedah rumah.
"Nama (kegiatannya.red) bantuan sosial rumah tidak layak huni. Diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam DTKS," terangnya, Selasa (17/6/2025).
Syarat mendapatkan program itu?
Pertama, (warga yang akan mendapatkan bantuan bedah rumah.red) masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kedua, rumahnya sudah tidak layak dan memang harus diperbaiki.
"Nah itu mengajukan ke dinas sosial melalui desa atau kecamatan. Nah itu yang pertama syaratnya itu memang mempunyai tanah sendiri, tanahnya harus hak milik," ujarnya.
Staf Dinas Sosial, Olga Hasanul Fitri menambahkan, tahun 2004 (yang dibedah) 11 rumah, tahun 2025 sekitar 10 rumah," sebutnya. "Satu rumah 20 juta," katanya.
Faizal