DPRD

Bagaimana Proses Pembuatan KTP dan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kotabaru?


tumbakpost, Kotabaru
- Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru, Hj. Nurul Faridah, menjelaskan prosedur pembuatan KTP. 

KTP

Pelayanan KTP di memiliki beberapa jenis, termasuk KTP baru PRR (print ready record) atau KTP elektronik (e-KTP) untuk warga yang berusia 17 tahun, perubahan data KTP karena perubahan status perkawinan, alamat, atau pendidikan, dan lain-lain. Berikut adalah beberapa informasi tentang pelayanan KTP di Kabupaten Kotabaru:

- Untuk KTP baru (PRR), warga hanya perlu membawa fotokopi kartu keluarga dan melakukan perekaman data, termasuk sidik jari, tanda tangan, dan foto.

- Untuk perubahan data KTP, warga perlu membawa dokumen pendukung, seperti akte kelahiran, akte cerai, atau surat keterangan lain yang relevan.

- Pelayanan KTP juga dapat dilakukan di kecamatan melalui program "jemput bola", di mana petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) datang ke kecamatan untuk melakukan perekaman dan perubahan data KTP.

- Selain itu, Dinas Dukcapil juga melakukan perekaman KTP di sekolah-sekolah SMA untuk warga yang berusia 17 tahun.

- Kartu Identitas Anak (KIA) juga dapat dibuat melalui Dinas Dukcapil, dan KIA dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk pendidikan dan bantuan pendidikan.

Dinas Dukcapil Kabupaten Kotabaru juga melakukan berbagai program untuk meningkatkan pelayanan, termasuk pelayanan jemput bola di kecamatan dan sekolah-sekolah. Dengan demikian, diharapkan pelayanan KTP dan KIA dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Akta kelahiran

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Siti Naisah, mengatakan harus ada fotocopy buku nikah kedua orang tua, saksi, kartu keluarga.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan untuk akta kelahiran? 

"Alhamdulillah kalau untuk saat ini, kami satu jam apabila persyaratannya lengkap," ujarnya.

Faktor yang memengaruhi waktu proses pembuatan akte kelahiran, katanya, jaringan lelet. "Jadi biasanya kalau ada proxy, ada yang di pusat, itu yang menjadikan halangan," bebernya.

Selain itu kendalanya, kata Siti, misalnya ada yang tidak paham. "Orang tua kan ada yang tidak paham, apa yang dibawa, apa yang dianu, kadang salah itu yang dianu. Itu kan sudah ada (prosedurnya) kami cantumkan itu di luar, persyaratannya sudah ada yang berlaku dan di isi," katanya. 

Bagaimana kerjasama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memperlancar proses pengurusan akta kelahiran? 

"Kalau kita kerjasamanya itu cukup, kita bisa implementasikan yang bersangkutan itu melahirkan di rumah sakit. Cukup kita minta surat kelahiran dari sana aja," katanya. 

Akta kematian?

"Kalau akta kematian itu surat keterangan dari lurah dari desa. "Dan yang melaporkan ke sini itu ahli warisnya, dan persyaratannya tidak banyak cuma fotocopy KTP luarnya aja, sama surat keterangan dari desa,"ujarnya.

Faizal

Subscribe to receive free email updates: