Khairian: (Dishub Kotabaru) Tidak Berwenang Menimbang Kendaraan yang Melebihi Muatan
tumbakpost, Kotabaru - Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Khairian Anshari, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penimbangan kendaraan (yang melebihi muatan atau ODOL/Over Dimension Over Load).
Hal itu dikatakannya, Senin (14/7/2025).
"Itu (menimbang kendaraan ODOL.red) kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Selatan. Di Kalsel BPTD Kelas II di Terminal Gambut, Terminal Barakat Banjarmasin," sebutnya.
Sementara, katanya, yang di Terminal Stagen Kotabaru itu khusus untuk pengujian kendaraan bermotor.
"Pengujian untuk menentukan apakah sebuah mobil angkutan orang dan barang itu layak, menguji kelayakan kendaraan Itu di situ diujinya," terangnya.
Faizal