Paripurna DPRD Kotabaru, Bapemperda Sampaikan Laporan 2 Raperda Inisiatif
tumbakpost - DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agendanya penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Suwanti.
Laporan Bapemperda dibacakan Anggota DPRD Kotabaru, Mustakim.
Dalam laporannya, Mustakim menyampaikan 2 buah raperda inisiatif yang tertuang dalam Propemperda tahun 2026, yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
2. Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda,
Mustakim menjelaskan, dasar penyusunan kedua raperda ini didorong beberapa faktor utama. Salah satunya pemberian payung hukum yang optimal.
“Raperda ini melengkapi aturan pembangunan kepemudaan yang telah ada sebelumnya, yaitu Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan, agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif terkait fasilitasi dan perlindungan pemuda,” ujarnya.
Selain itu, regulasi ini juga disiapkan sebagai pencegahan masalah sosial. Kehadiran perda baru diharapkan menjadi instrumen strategis lintas sektoral bagi Pemkab Kotabaru untuk menekan berbagai ancaman kenakalan remaja, dekadensi moral, dan pengangguran.
“Demikian disampaikan laporan Bapemperda terhadap dua buah Raperda inisiatif DPRD yang tertuang dalam Propemperda tahun 2026 ini, untuk selanjutnya dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembahasan di DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Mustakim menutup laporannya.
Dengan penyampaian laporan ini, pembahasan kedua Raperda akan dilanjutkan ke tahap pandangan fraksi, pembahasan tingkat Komisi, hingga pengambilan keputusan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.(AI/Faizal)

