DLH Kotabaru Sosialisasi BAPILAH: 1 Januari 2027 Buang Sampah Sembarangan akan Ditindak
tumbakpost – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi BAPILAH di aula BLK, Rabu (3/6/2026).
Pesertanya kepala desa dan perangkat Desa Baharu Utara serta Kelurahan Baharu Selatan.
Kepala DLH Kotabaru, Hj Melinda Ratna Agustina, mengatakan sosialisasi ini untuk memberi wawasan bahaya sampah yang dibuang tanpa pengelolaan. Sekaligus memperkenalkan pola penyelesaian sampah di daerah.
“Pertama untuk sosialisasi mengenai memilah sampah dan memberikan wawasan bagaimana bahayanya sampah yang dibuang secara tidak terkelola. Kemudian yang kedua, kami di sini menerapkan peta atau pola penyelesaian penanganan sampah,” katanya.
Melinda menegaskan, mulai 1 Januari 2027 Pemda akan menindak tegas masyarakat yang buang sampah sembarangan. Wilayah yang sampahnya tidak terkelola juga akan kena sanksi.
“Saat 1 Januari 2027 ada penegasan dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan wilayah-wilayah yang tidak terkelola sampahnya mendapat sanksi administratif ataupun sanksi yang lebih berat lainnya,” ungkapnya.
Ia meminta sosialisasi ini disebar ke seluruh warga Kotabaru sebelum 2027. Bisa lewat tatap muka, media sosial, hingga jalur birokrasi sampai tingkat RT.
“Menjelang 1 Januari 2027, hal ini semua harus tersosialisasikan ke seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru baik itu melalui kita datang langsung, ataupun melalui sosial media, ataupun melalui birokrasi secara terstruktur, ke kecamatan, sampai ke desa, sampai ke RT,” ujarnya.
Melinda berharap, desa, kelurahan, kecamatan, toko ritel, organisasi, hingga sekolah proaktif ke DLH untuk pemetaan penanganan sampah.
“Harapan kami seluruh desa, kelurahan, kecamatan ataupun pihak-pihak seperti misalkan toko ritel, ataupun organisasi-organisasi, ataupun sekolah menghubungi Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta bagaimana pemahaman dan juga pemetaan atau pola penyelesaian penanganan sampahnya. Karena di setiap titik itu berbeda,” pungkasnya. (Faisal)
