DPRD

DPD PKS Kotabaru Resmikan Rumah Advokasi Hukum dan Rumah Keluarga Indonesia, Subhan: Layanan Gratis

(Foto: Ist) 

tumbakpost - DPD PKS Kabupaten Kotabaru meresmikan Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia di Kantor DPD PKS Perumnas Blok A, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sabtu (04/07/2026).

Sektetaris DPW PKS Kalsel Ikhwan Khariri yang meresmikannya didampingi Bidang Kaderisasi Wilayaah Kalsel.

Ia berharap layanan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Harapannya Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia PKS DPD PKS Kotabaru ini bisa memberikan manfaat pelayanan terhadap kader, simpatisan dan relawan dan masyarakat Kotabaru secara seluruhnya,” katanya.

(M. Subhan, SHI, MH) 

Ketua DPD PKS Kotabaru, M Subhan, menyebut ini merupakan satu-satunya Rumah Advokasi Hukum milik PKS di Kotabaru yang diresmikan. Ke depan, program ini ditargetkan bisa replikasi di kabupaten/kota lain se-Kalimantan Selatan.

“Dan ini merupakan satu-satunya Rumah Advokasi Hukum PKS DPD PKS Kotabaru yang diresmikan. Dan insya Allah akan dilanjutkan oleh kabupaten-kabupaten yang lain yang ada di Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan dua layanan utama yang diberikan. 

Rumah Advokasi Hukum fokus pada bantuan hukum bagi masyarakat Kotabaru. 

Sementara, Rumah Keluarga Indonesia menangani konsultasi terkait permasalahan keluarga.

“Dan Rumah Advokasi Hukum ini tentunya memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru. Begitu juga Rumah Konsultasi Rumah Keluarga Indonesia PKS ini juga memberikan konsultasi hukum tentang keluarga-keluarga masyarakat yang mengalami permasalahan-permasalahan keluarganya. Permasalahan anak, perempuan,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh layanan tersebut gratis dan terbuka untuk umum. 

“Semua ini untuk pelayanan PKS semua tidak dipungut biaya dan gratis. Dan bukanya mulai jam 9 sampai jam 4. Siapapun boleh datang ke Rumah Bantuan Hukum PKS ini, Rumah Advokasi Hukum,” ujarnya.

Alasan penggunaan kata Rumah juga disampaikan Subhan. Menurutnya, istilah tersebut lebih membumi dan membuat masyarakat nyaman untuk mengadu.

“Kalau lembaga, instansi atau badan terbatas karena semua orang punya rumah. Jadi, masyarakat ketika dia tahu itu ada rumah, dia lebih mudah menerima menyampaikan keluhannya terhadap rumah tersebut. Makanya kata rumah ini dijadikan sebagai salah satu pelayanan yang diberikan oleh DPD PKS,” ungkapnya.


Subhan berharap layanan ini bisa terus berjalan dan meluas hingga ke tingkat kecamatan.

“Harapannya Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia PKS ini terus eksis dan nanti seluruh kecamatan, DPC juga atau ranting yang ada di kecamatan yang ada PKS itu juga segera membentuk cabang dari Rumah Advokasi Hukum dan Rumah Keluarga Indonesia ini untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (Ril/Faizal) 

Subscribe to receive free email updates: