DPRD

T Sudah Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak

 

(Tangkapan layar)

Polres Tanah Bumbu sudah mengamankan seorang pemuda berinisial T (22 tahun), warga Jalan Gang Mawar RT 19, Kelurahan Tungkaran Pangeran,  Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Informasi diperoleh dari Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Selasa (03/01/2023), bahwa pemuda itu diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.

Saryanto mengatakan,  awal kejadian ibu kandung anak itu melihat anaknya tiba- tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar.

Merasa curiga, ibu kandungnya itu lalu bertanya perihal anaknya itu mengganti pakaiannya.

Anaknya beralasan bajunya terkena percikan air hujan.

Mendengar jawaban anaknya itu, ibunya tidak percaya, lalu memeneriksa pakaian yang sudah diganti anaknya itu.

"Ternyata itu bukan percikan air , tapi ibunya mencium bau air sperma laki-laki," katanya.

Tak bisa mengelak, akhirnya anaknya itu mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi laki-laki.

"Ibunya merasa keberatan dan melaporkan hal itu ke Polsek Simpang Empat," paparnya.

Saat ini, T sudah ditetapkan tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

(*/Muslim)

Subscribe to receive free email updates: