DPRD

Ditangkap di Rumah, AR Ditetapkan Tersangka Sabu

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Anggota Satnarkoba Polres Kotabaru menangkap AR di dalam rumah di Jalan Pangeran Kacil RT 08, Kotabaru Hilir, Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

AR ditangkap, pada Sabtu, 07 Oktober 2023, sekitar jam 15.50 Wita.

AR ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan sabu.

Informasi dari Humas Polres Kotabaru, Minggu (08/10/2023), sebelumnya polisi mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa AR sering mengedarkan sabu. 

Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan melakukan pemantauan.

Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan AR yang sedang berada di dalam rumah. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat kotor 39,84 gram atau berat bersih 37,84 gram beserta barang bukti lainnya. 

Lalu, polisi langsung membawa AR dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan AR sebagai tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Rilhum)


Subscribe to receive free email updates: