DPRD

Sabu, Tiga Orang Ditangkap di Kos-kosan Semayap

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Polres Kotabaru menetapkan tiga orang tersangka, MRS, MRA, MHF dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau  Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya ditangkap di kos-kosan di Jalan Karya Utama RT 22 Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada Sabtu, 07 Oktober 2023, sekitar jam 19.30 Wita.

Informasi Humas Polres Kotabaru, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan itu sering terjadi transaksi sabu.

Lalu, anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melalukan pemantauan dan penangkapan teehadap ketiganya karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan sabu.

Dan benar saja, dari penangkapan tiga orang itu ditemukan barang bukti berupa 53 paket sabu dengan berat kotor 30,62 gram dan berat bersih 20,72 gram dan barang bukti lainnya. 

Ketiganya pun langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Rilhum)

Subscribe to receive free email updates: