DPRD

Satresnarkoba Tanbu Amankan Seseorang Berinisial I

(Humas Polees Tanah Bumbu)

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan seorang laki-laki berinisial  I (39 tahun) di sebuah rumah di Jalan Raya Transmigrasi, Desa Barokah, Kecanatan Simpang Empat, Tanah, Minggu (24/03/2024) sekitar jam 21.45 WITA.

Warga Jalan Kodeco kilometer 06 RT 10, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu itu diamanakan karena diduga kuat menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman atau sabu.

Informasi dari Humas Polres Tanah Bumbu, bahwa I diamankan berawal dari informasi masyarakat.

Sementara, barang buktinya:

- 17 paket sabu berat bersih 57,79 gram,

- ⁠2 pipet kaca,

- ⁠1 buah botol bong lengkap dengan sedotan,

- ⁠2 sendok sabu

- ⁠1 unit timbangan digital,

- ⁠1 bungkus plastik klip,

- ⁠1 dompet kecil warna hijau,

- ⁠1 dompet kecil warna putih,

- ⁠1 kotak plastik warna hitam,

- ⁠1 korek mancis warna ungu, dan

- ⁠1 unit HP android warna biru.

"I dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," katanya.

Saat ini, I diduga sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Ril/IWAN)


Subscribe to receive free email updates: