DPRD

B Kedapatan dengan 11 Paket Sabu

(Foto: Humas Polres Tanbu)

Setelah digeledah, B (44 tahun) kedapatan sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Dia tercatat sebagai warga Jalan S Kalola Desa Siengkang, Kecamatatan Tempe Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

"B diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, pada Kamis, 18 April 2024, sekitar jam 11.00," kata Humas Polres Tanbu.

Polisi menyita 11 paket sabu dari B dengan berat bersih 2,12 gram.

B kedapatan sabu berkat adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi di mana B diamankan sering transaksi sabu.

B diduga sudah ditetapkan tersangka sabu, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Subscribe to receive free email updates: