DPRD

Sabu untuk WBP Lapas Kotabaru, Polisi Amankan 2 Orang

(Foto: Satres Narkoba Polres Kotabaru)

Polres Kotabaru mengamankan MKF dan Cancut, Sabtu (06/04/2024), sekitar jam 17.30.

MKF adalah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kotabaru.

Begini ceritanya.

Dari Kasat Narkoba Polres Kotabaru dari Humas Polres Kotabaru.

Pada Sabtu, 06 April 2024, sekitar jam 17.00 ada seorang wanita bernama Ernayantini atau Nana membawakan makanan roti untuk cucunya MKF yang sedang dibina di Lapas Kelas IIA Kotabaru.

Sesuai SOP penitipan makanan di Lapas Kotabaru, kiriman makanan dari luar untuk warga binaan harus diperiksa atau dicek.

"Saat dilakukan pengecekan makanan untuk MKF itu ditemukan barang cristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang diselipkan dalam roti," katanya.

MKF pun diamankan petugas Lapas dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kotabaru.

Dari informasi MKF dan petugas Lapas, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan Cancut di Pos Jaga Komplek Perum Mega Mandang.

Cancut diduga yang menitipkan makanan ke Nana untuk MKF.

Diduga MKF dan Cancut sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Subscribe to receive free email updates: