DPRD

Ini Barang Bukti yang Diamankan Bersama Ipul


Polres Kotabaru menangkap Ipul di sebuah rumah di Desa Mayangsari RT 013, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, Jumat (05/04/2024), sekitar jam 23.45.

Ipul diduga memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau sabu lebih dari 5 gram.

Info Humas Polres Kotabaru, mengatakan penangkapan Ipul berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah dan di sekitaran rumahnya ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini Ipul Diduga sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subscribe to receive free email updates: