Selain JHT dan Lainnya, Program BPJS Ketenagakerjaan Ada Uang Muka Perumahan
"Kami menggunakan NPWP dan KTP untuk verifikasi data peserta. Segmen yang kami kelola meliputi pekerja formal dan non-penerima upah. Manfaat yang diberikan meliputi pengobatan, jaminan hari tua, dan kehilangan pekerjaan saat memasuki usia pensiun."
Demikian dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Wisnu Wardhana memulai penjelasannya terkait program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (22/5/2025).
Jaminan hari tua (JHT), lanjutnya, berupa tabungan yang dicairkan saat memasuki usia pensiun.
Sedangkan jaminan pensiun berupa pembayaran berkala seperti manfaat pensiun PNS. Jaminan kematian juga diberikan kepada ahli waris, termasuk janda, duda, dan anak-anak maksimal berusia 22 tahun.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan hanya melindungi tenaga kerja, bukan alat transportasi atau mesin. Untuk itu, perlu ada asuransi lain yang menanggung kerusakan alat transportasi atau mesin," terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Wisnu, telah memiliki akses online sejak 2020 melalui aplikasi JMO Mobile.
"Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk cek saldo, klaim manfaat, dan melakukan pinjaman uang muka perumahan atau renovasi rumah. Dengan demikian, peserta dapat melakukan klaim manfaat dengan lebih mudah dan cepat," katanya.
Wisnu mengatakan, pihaknya juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, kami dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja dan masyarakat," tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Wisnu, telah bertransformasi menjadi badan nirlaba sejak 2014, sehingga semua keuntungan yang diperoleh digunakan untuk meningkatkan manfaat bagi peserta.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial," pungkasnya. (Faizal/AI)