DPRD

DPRD Kotabaru Desak PT Hillcon Bayar Gaji Karyawannya

"DPRD mendesak PT Hillcon membayar gaji karyawan paling lambat 18 Februari. Apabila tidak dibayar, kami akan melakukan pemanggilan ulang, dan sekaligus melakukan komunikasi langsung dengan PT Hillcon, manajemen pusat."

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, Kamis (12/2/2026). 

Selain gaji, kata Suwanti, dalam RDP juga dibahas iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan, dan denda tunggakan pembayaran gaji Januari. 

RDP dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, Pengawas Ketenagakerjaan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Kalsel, PT Hillcon, dan PT SBC (pemilik izin tambang). (Faizal) 

Subscribe to receive free email updates: