Kasat Lantas Polres Kotabaru Jelaskan Fungsinya
tumbakpost - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kotabaru AKP Moh Qamarul A menjelaskan fungsi Kasat Lantas.
"Fungsinya ya banyak, intinya kita memanajemen lalu lintas, mengatur lalu lintas, ya intinya kita ke dalam dulu manajemen di organisasi lalu lintas itu sendiri. Kita harus satukan begini dulu kita pelayanan ke publik melayani masyarakat ya harus yang baik yang sesuai dengan SOP kelalulintasan," katanya, Rabu (11/2/2026).
Kehadiran Polantas di jalur (jalan umum) itu, katanya, sudah merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sudah 75 persen (melaksanakan tugas), ditambah 25 persen pelayanan lainnya.
Terkait penataan jalur (di jalan umum), pihaknya, katanya, bekerja sama dengan instansi lain seperti Dishub, dan jasa raharja.
"Setelah itu kita penataan di jalur seperti apa, kalau kurang baik kita kerja sama dengan instansi lain. Kami pengatur, Dishub itu di bidang sarana-prasarananya," benernya.
Untuk menekan angka kecelakaan, salah satunya dengan tilang Etle (elektronik traffic law enforcement).
Ia berharap masyarakat Kotabaru mematuhi aturan lalu lintas, dan memperhatikan kelengkapan berkendara.
"Masyarakat Kotabaru ya patuhilah aturan lalu lintas yang memang betul-betul ya kalau memang harus kelengkapannya wajib dilengkapi ya lengkapi. Kita nggak cari-cari kesalahan masyarakat kalau kita sudah mereka sudah pakai helm, sudah lengkap, ngapain sih kita ini kan nggak usah ya kita, mereka enak di jalur, kita nggak usah oh nggak usah mencuriga-curigain, nggak usah kita sama-sama melaksanakan tugas," pungkasnya. (Faizal)
