DPRD

Soal Tuntutan Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, Denden: Harus Koordinasi Pus


tumbakpost
- Denden Saipurrahman yang mengaku Staf Bandara Gusti Sjamsir Alam (GSA) Kotabaru mengatakan warga yang menuntut ganti rugi lahan Bandara adalah warga yang orangtuanya pernah tinggal di wilayah Bandara. 

"Ya, infonya dulu orang tuanya pernah tinggal di wilayah Bandara, katanya dulu. Infonya gitu. Kalau warganya warga Kotabaru atau bukan, saya kurang tahu sih. Kemungkinan orang Kotabaru kayaknya. Kan dulu orang tuanya leluhurnya tinggal di daerah sana, Dekat Stagen laut," katanya. 


Kemarin, kata Denden, mereka datang membawa surat segel tanah. 

"Kemarin itu mereka bawa model segel. Akurat tidaknya saya tidak bisa memastikan ya. Cuma mereka membawa itu gitu aja. Karena mereka ke sini dengan kuasa hukum mungkin yang lebih paham di bidang hukumnya ya kuasa hukumnya," tuturnya. 

Terkait tuntutan ganti rugi lahan, Denden mengatakan belum bisa memberikan tanggapan dan harus koordinasi dengan kantor pusat di Jakarta.

"Untuk itu kami belum bisa memberi tanggapan dulu. Kami juga koordinasi dengan kantor pusat kami di Jakarta dulu," pungkasnya. (Faizal) 

Subscribe to receive free email updates: