DPRD Kotabaru Gelar RDP Soal Lahan Gua Lowo, Hasilkan 3 Rekomendasi
tumbakpost – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan advokat/penasihat hukum Badrul Ain Sanusi Al Alif (BASA), DPD ARUN terkait tuntutan pembayaran lahan lokasi wisata Gua Lowo, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti. Ia mengapresiasi DPD ARUN yang telah mendampingi warga dalam menyampaikan aspirasi ganti rugi lahan tersebut.
"Yang pertama, apresiasi kepada kawan-kawan ARUN yang sudah mendampingi terkait dengan penyampaian aspirasi, yaitu pembayaran ganti rugi lahan di kawasan wisata Gua Lowo, dan hari ini mereka sudah menyampaikan secara keseluruhan dan permohonan itu, dan kami dari DPRD mengundang untuk RDP ini tadi dengan menghasilkan evaluasi dukungan," kata Suwanti.
Dalam RDP tersebut, DPRD menghasilkan tiga poin rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut:
1. DPRD mendorong agar segera dilakukan komunikasi dan koordinasi antara Pemda dan pemilik lahan yang didampingi ARUN, serta segera menjadwalkan rapat atau pertemuan terkait penyelesaian persoalan pembayaran lahan di kawasan wisata Goa Lowo.
2. DPRD akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan mendorong serta memastikan agar persoalan ini segera ada solusi dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pemerintah daerah diharapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk kejaksaan, untuk melakukan pendampingan terkait penyelesaian persoalan tersebut.
"Mungkin itu tiga hasil pertemuan hari ini yang akan kami jadikan rekomendasi DPRD untuk mendorong penyelesaian pembayaran lahan di kawasan Goa Lowo," pungkasnya. (Faizal)
