DPRD

Aspirasi Pedagang Limbur ke DPRD Sudah Ada Solusinya

 


Senin (27/03/2023) di ruang kerja Sekda kotabaru H Said Akmad, Sekda dan perwakilan pedagang Limbur Raya menyepakati tiga  poin:

Pertama, pedagang yang berjualan di Gebyar Ramadan Siring Laut hanya sampai tanggal 1 April.

Kedua, mulai 2 April tidak diperkenankan berjualan pakaian dari pabrikasi, sepatu dan sendal.

Ketiga, selain poin kedua diperkenankan berjualan sampai berakhir Gebyar Ramadan.

Kesepakatan ini selain ditandatangai Sekda dan Ketua Harian Pedagang Pasar Limbur Raya, H Edwin Murphy, juga diketahui Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.

Sebelummya para pedagang berunjuk rasa di DPRD Kotabaru, intinya menolak para pedagang di Gebyar Ramadan Siring Laut menjual pakaian, sepatu, dan sendal.

Para pedagang pun minta fasilitasi Ketua DPRD Kotabaru untuk bertemu Sekda mencari solusi.

(IWAN)

Subscribe to receive free email updates: