DPRD

Disdukcapil Tanda Tangani PKS Pemanfaatan Data dengan Disnakertrans

(Foto: MC Tanbu)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu, Rabu (29/03/2023).

Isi PKS yaitu tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. 

Selain itu, Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya di tahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” kata Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah.

Dilanjutkannnya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

“Insya Allah tahun 2023 ini beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan penerbitan dokumen publik, juga harus mengedepankan integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.

Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, dan Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress, selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DiskominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, Dinsos, Bapenda dan BPKAD.

Delapan OPD yang melakukan kerja sama dengan Disdukcapil diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul, sehingga hal ini dapat menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil. (Bugar) 

Subscribe to receive free email updates: