DPRD

Warga Sigam Ini Ditangkap Sabu di Semayap

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap RH, warga Jalan Berangas RT01, Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

RH ditangkap di Jalan Padat Karya RT20, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai sabu.

Informasi dari Humas Polres Kotabaru, pada Sabtu, 07 Juni 2023, sekitar jam 10.30 Wita di sekitar lokasi penangkapan RH itu, polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering dijadikan transaksi sabu.

Saat anggota Opsnal Resnarkiba patroli melihat RH sedang berada di dalam gang dengan gerak - gerik mencurigakan. RH pun langsung diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya bukti transaksi sabu di gawai RH.

Sesuai petunjuk dari gawai RH ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan potongan kemasan minuman saset beserta barang bukti lainya.

Dalam intrograsi, RH menerangkan bahwa ada peralatan yang berkaitan dengan sabu di rumah orang tuanya.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit timbangan digital dan 1 pak plastik klip kosong.

Untuk proses hukum lebih lanjut, RH pun dibawa ke Satresnarkoba Polres Kotabaru bersama barang bukti:

- 1 paket sabu berat bersih 0,14 gram.

- 1 pipet kaca.

- 1 korek api (mancis).

- 1 dompet warna putih.

- 1 unit timbangan digital.

- 1 pak plastik klip kosong 

- 1 unit HP VIVO warna Biru  

- 1 unit R2 Merk Yamaha Mio Sporty warna merah.

Saat ini, RH sudah ditetapkan menjadi tersangka.

(Rilhum)

Subscribe to receive free email updates: