DPRD

Hati-hati!...Jangan Pacari Anak SMP atau SMA Bisa Dipidana

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Hai pria beristri atau pria bujangan berhati-hatilah. Jangan pacari anak SMP atau SMA, bisa dipidana. Sabar dan menikahlah.

Allah Subhanahu Wa Taala berfirman, “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk.” 

(Surat Al-Isra ayat 32).

Informasi dari Humas Polres Kotabaru bahwa A, pria beristri berpacaran dengan seorang gadis yang baru berusia 14 tahun.

Kejadiannya antara bulan Juli 2022-September 2023 di Desa Teluk Masjid, Kecamatan Pulau Laut Timur,  Kotabaru Kalsel.

Awal kasus ini terungkap, pada Minggu, 01 Oktober 2023 saat ayah gadis itu balik dari Kota Banjarmasin sekitar jam 17.00 Wita.

Ayah gadis itu diberitahu warga bahwa anaknya berpacaran dengan A.

Mendengar kabar itu, dia langsung melapor ke ketua RT.

Lalu, ketua RT memanggil A untuk ditanya prihal hubungannya dengan gadis itu.

Singkat cerita,  A mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi gadis itu.

Mendengar pengakuan A, ayah gadis itu merasa keberatan dan langsung melapor ke Polsek Pulau Laut Timur.

Saat ini A sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

(*)

 

Subscribe to receive free email updates: