DPRD

Dua Terduga Pengguna Sabu Diamankan Polsek Mantewe

(Foto: Humas Polres Tanah Bumbu)

Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu mengamankan dua orang terduga pengguna sabu di Jalan Kodeco KM 54 Batu Harang RT07 Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, pada Selasa, 16 April 2024, sekitar jam 18.30.

Informasi dari Humas Pokres Tanbu, Rabu (17/04/2024), kedua terduga pelaku yang diamankan itu, HH (57 tahun), warga Jalan Kodeco KM 54 Batu Harang RT 07 Desa Mantewe, Kecataman Mantewe, Tanah Bumbu, dan K (44 tahun), Jalan Abung Surapati RT 06 RW 03 Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah dengan barang bukti  kaca pipet berisi sisa sabu, dua bungkus plastik klip berisi sisa sabu.

Diduga keduanya sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subscribe to receive free email updates: