DPRD

Mabuk di Taman Kotabaru Diamankan Polisi

 

(Foto: istimewa)

Informasi Humas Polres Kotabaru, 
Anggota Polres Kotabaru mengamankan tiga orang  yang sedang mabuk di Taman Saijaan, Kotabaru, Kamis (16/5/2024) sekitar jam 01.00.

Ketiga orang yang diamankan itu berinisial TAZ (47) karyawan winmart Kotabaru, IGO (19) warga Jalan Tambak I Kotabaru, dan RW (27) warga Jalan Singabana Kotabaru.

Minuman beralkohol yang mereka minum berupa alkohol merk gajah duduk (gaduk) dan satu botol air mineral yang dicampur perasa bubuk.

Kasat Samapta Polres Kotabaru, AKP Suroto, mengatakan ketiganya sudah diamankan di Polres Kotabaru dan akan menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) serta disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

"Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban masyarakat, dan akan kita proses tindak pidana ringan (Tipiring) selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru," ujar Suroto.

(Rilhum/Prakarsa)

Subscribe to receive free email updates: