DPRD

Halaman

SE Bupati Kotabaru Tetapkan 7 Kawasan Tanpa Rokok



tumbakpost, Kotabaru - Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) serta pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. 

Berdasarkan SE Bupati tersebut, ditetapkan 7 kawasan tanpa rokok, yaitu:

- Fasilitas pelayanan kesehatan

- Tempat proses belajar mengajar

- Tempat bermain anak

- Tempat ibadah

- Angkutan umum

- Tempat kerja

- Tempat-tempat umum

SE ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Paasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD dan instansi vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut dan menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja maupun tempat-tempat umum.

Bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu atau kurungan 6 bulan. (Ril/AI/Faizal) 

Subscribe to receive free email updates: